Rabu, 22 November 2017

Korupsi adalah tindkan pejabat publik, bik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

1. Dari sudut pandang hukum, tindk pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

a. perbuatan melawan hukum.
b. penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana.
c. memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Tindak pidana korupsi


Pasal 2

1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu koorprsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (sua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling banyak Rp.  1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).

2. Dalam hal tindak korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.


Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).


Pasal 4

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidana pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.


Pasal 5

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) thun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000.00 (lima pulih juta rupiah) dan denda paling banyak Rp. 250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).


Pasal 6

Setiap orang yang melakukan tindak pidna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 kitab Undang - undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15  (lima belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah).


Pasal 7

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasa 387 atau pasal 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 350.000.000.00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).


Pasal 8

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000.00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).


Pasal 9

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 Kitab  Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).


Pasal 10

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000.00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).


Pasal 11

Setiap orang yanf=g melakukan tindak pidana sebgaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).


Pasal 12

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum  Pidana, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikti Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).


Pasal 13

Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yangmelekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah).


Pasal 14

Setiap orang yang melanggar hukuman Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.


Pasal 15

Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.


Pasal 16

Setiap orang di luar wilayah negara nepublik Indonesia yang memberikan bentuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadi tindak pidana korupsi dipidana dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai Pasal 16.


Pasal 17

Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.


Pasal 18

(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagaimana pidana tambahan adalah :

a. perempasan barang bergerak bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;

b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

c. Penutupan Seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.

d. Pencbutan Seluruh atau Sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan Seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.

(2) Jika terpidana membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam (1) satu bulan sesudah putusan pengadilan oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dengan ayat 910 huruf b, maka dipidana dengan pidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi  ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentuan dalam putusan pengadilan.







Kamis, 09 November 2017

Apa itu Terorisme
Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap massyarakat.



Apa Itu Radikalisme
Radikalisme adalah sebuah kelompok atau gerakan politik yang kendur dengan tujuan mencapai kemerdekaan atau pembaruan electoral yang mencakup mereka yang berusaha mencapai republikalisme, penghapusan gelar, redistribusi hak milik dan kebebasan pers, dan dihubungkan dengan perkembangan liberalisme.




Bahaya Terorisme dan Radikalisme :
1. Memakan banyak nyawa
2. Meresahkan banyak umat
3. Menimbulkan banyak kerusakan
4. Menimbulkan kerugian ekonomi
5. Menghilangkan rasa saling kasih sayang
6. Menghancurkan nasionalisme bangsa
7. Meracuni pikirkan anak bangsa
8. Mencoreng nama baik Islam

Cara mencegah aksi Terorisme dan Radikalisme :

1. Memperkenalkan Ilmu Pengetahuan Dengan Baik Dan Benar :
Hal pertama yang dapat dilakukan untuk mencegah [aham radikalisme dan tindak terorisme iyalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengenalan tentang ilmu pengetahuan ini harusnya sangat ditekankan kepada siapapun, terutama kepada para generasi muda. Hal ini disebabkan pemikiran para generasi mud yang masih mengembara karena rasa keingintahuannya, apa lagi terkait suatu gal yang baru seperti sebuah pemahaman terhadap suatu halyang baru seperti sebuah pemahaman terhadap suatu masalah dan dampak pengaruh globalisasi. Dalam hal ini, memperkenalkan ilmu pengetahuan bukan hanya sekedar ilmu umum saja, tetapi juga ilmu agama yang merupakan pondasi penting terkait perilaku, sikap, dan juga keyakinannya kepada Tuhan. Kedua ilmu ini harus diperkenalkan secara baik dan benar, dalam artian haruslah seimbang antara ilmu umum dan ilmu agama. Sedemikian sehingga dapat tercipta kerangka pemikiran yang seimbang dalam diri.

2. Memahamkan Ilmu Pengetahuan Dengan Baik Dan Benar
Hal kedua yang dapat dilakukan untuk mencegah pemahaman radikalisme dan tindak terorisme iyalah memahamkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Setelah memperkenalkan ilmu pengetahuan dilakukan dengan baik dan benar, langkah berikutnya iyalah tentang bagaimana cara untuk memahamkan ilmu pengetahuan tersebut. Karena tentunya tidak hanya sebatas mengenal, pemahaman terhadap yang dikenal juga diperlukan. Sedemikian sehingga apabila pemahaman akan ilmu pengetahuan, baik ilmu umum dan ilmu agama sudah tercapai, maka kekokohan pemikiran yang dimiliki akan semakin kuat. Dengan demikian, maka tidak akan mudah goyah dan terpengaruh terhadap pemahaman radikalisme sekaligus tindakan terorisme dan tidak menjadi penyebab lunturnya bhonneka tunggal ika sebagai semboyan Indonesia.

Terkait pembahasan "Rancangan UU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang - Undang" di DPR RI, soal ancaman hukuman bagi pelaku terorisme salah satu butir pembahasan krusial.

Setiap pelaku terorisme yang diancam hukuman, tidak hanya bagi setiap orang yang melakukan di dalam negeri, tetapi juga menyentuh setiap orang atau penduduk Indonesia yang melakukan kegiatan terorisme di luar negeri atau di negara asing.

RUU ini lebih komplet dalam menjerat orang - orang yang terlibat secara langsung ataupun tidak langsung dalam tindak pidana terorisme. Orang yang melakukan permufakatan jahat pun terjerat ancaman hukuman.

Pelaku terorisme yang masih berusia anak - anak pun bisa terjerat hukuman.

Dalam pasal 6 RUU itu, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas; menimbulkan korban yang bersifat massal; merampas kemerdekaan; atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain; dan atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Setiap orang yang dengan sengaja memperdagangan bahan potensial sebagai bahan peledak atau memperdagangkan komponen, senjata kimia, senjata biologi, radiologi, mikoorganisme, nuklir, radioaktif atau komponennya, dengan maksud terorisme, dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Setiap orang yang mengadakan hubungan dengan setiap dengan setiap orang di dalam atau luar negeri untuk melakukan terorisme di Indonesia atau di negara lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.

Demikian lah dengan blog saya ini dengan memberi peringatan supaya anak dan cucu kita maupun orang dewasa supaya tidak terpengaruh dengan aksi Radikalisme dan Terorisme.

Dan juga untuk menghindari aksi Terorisme dan Radikalisme iyalah hindari salah gaulan.

Follow Us @soratemplates