Korupsi adalah tindkan pejabat publik, bik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
1. Dari sudut pandang hukum, tindk pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a. perbuatan melawan hukum.
b. penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana.
c. memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Tindak pidana korupsi
Pasal 2
1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu koorprsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (sua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).
2. Dalam hal tindak korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).
Pasal 4
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidana pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.
Pasal 5
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) thun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000.00 (lima pulih juta rupiah) dan denda paling banyak Rp. 250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 6
Setiap orang yang melakukan tindak pidna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 kitab Undang - undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 7
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasa 387 atau pasal 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 350.000.000.00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 8
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000.00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 9
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 10
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000.00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 11
Setiap orang yanf=g melakukan tindak pidana sebgaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 12
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikti Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).
Pasal 13
Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yangmelekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 14
Setiap orang yang melanggar hukuman Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 15
Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.
Pasal 16
Setiap orang di luar wilayah negara nepublik Indonesia yang memberikan bentuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadi tindak pidana korupsi dipidana dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai Pasal 16.
Pasal 17
Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Pasal 18
(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagaimana pidana tambahan adalah :
a. perempasan barang bergerak bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
c. Penutupan Seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
d. Pencbutan Seluruh atau Sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan Seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
(2) Jika terpidana membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam (1) satu bulan sesudah putusan pengadilan oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dengan ayat 910 huruf b, maka dipidana dengan pidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentuan dalam putusan pengadilan.
1. Dari sudut pandang hukum, tindk pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a. perbuatan melawan hukum.
b. penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana.
c. memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Tindak pidana korupsi
Pasal 2
1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu koorprsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (sua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).
2. Dalam hal tindak korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).
Pasal 4
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidana pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.
Pasal 5
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) thun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000.00 (lima pulih juta rupiah) dan denda paling banyak Rp. 250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 6
Setiap orang yang melakukan tindak pidna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 kitab Undang - undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 7
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasa 387 atau pasal 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 350.000.000.00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 8
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000.00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 9
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 10
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000.00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 11
Setiap orang yanf=g melakukan tindak pidana sebgaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 12
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikti Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).
Pasal 13
Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yangmelekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 14
Setiap orang yang melanggar hukuman Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 15
Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.
Pasal 16
Setiap orang di luar wilayah negara nepublik Indonesia yang memberikan bentuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadi tindak pidana korupsi dipidana dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai Pasal 16.
Pasal 17
Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Pasal 18
(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagaimana pidana tambahan adalah :
a. perempasan barang bergerak bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
c. Penutupan Seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
d. Pencbutan Seluruh atau Sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan Seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
(2) Jika terpidana membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam (1) satu bulan sesudah putusan pengadilan oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dengan ayat 910 huruf b, maka dipidana dengan pidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentuan dalam putusan pengadilan.