Kamis, 09 November 2017

Bahaya Aksi Terorisme dan Radikalisme

Apa itu Terorisme
Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap massyarakat.



Apa Itu Radikalisme
Radikalisme adalah sebuah kelompok atau gerakan politik yang kendur dengan tujuan mencapai kemerdekaan atau pembaruan electoral yang mencakup mereka yang berusaha mencapai republikalisme, penghapusan gelar, redistribusi hak milik dan kebebasan pers, dan dihubungkan dengan perkembangan liberalisme.




Bahaya Terorisme dan Radikalisme :
1. Memakan banyak nyawa
2. Meresahkan banyak umat
3. Menimbulkan banyak kerusakan
4. Menimbulkan kerugian ekonomi
5. Menghilangkan rasa saling kasih sayang
6. Menghancurkan nasionalisme bangsa
7. Meracuni pikirkan anak bangsa
8. Mencoreng nama baik Islam

Cara mencegah aksi Terorisme dan Radikalisme :

1. Memperkenalkan Ilmu Pengetahuan Dengan Baik Dan Benar :
Hal pertama yang dapat dilakukan untuk mencegah [aham radikalisme dan tindak terorisme iyalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengenalan tentang ilmu pengetahuan ini harusnya sangat ditekankan kepada siapapun, terutama kepada para generasi muda. Hal ini disebabkan pemikiran para generasi mud yang masih mengembara karena rasa keingintahuannya, apa lagi terkait suatu gal yang baru seperti sebuah pemahaman terhadap suatu halyang baru seperti sebuah pemahaman terhadap suatu masalah dan dampak pengaruh globalisasi. Dalam hal ini, memperkenalkan ilmu pengetahuan bukan hanya sekedar ilmu umum saja, tetapi juga ilmu agama yang merupakan pondasi penting terkait perilaku, sikap, dan juga keyakinannya kepada Tuhan. Kedua ilmu ini harus diperkenalkan secara baik dan benar, dalam artian haruslah seimbang antara ilmu umum dan ilmu agama. Sedemikian sehingga dapat tercipta kerangka pemikiran yang seimbang dalam diri.

2. Memahamkan Ilmu Pengetahuan Dengan Baik Dan Benar
Hal kedua yang dapat dilakukan untuk mencegah pemahaman radikalisme dan tindak terorisme iyalah memahamkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Setelah memperkenalkan ilmu pengetahuan dilakukan dengan baik dan benar, langkah berikutnya iyalah tentang bagaimana cara untuk memahamkan ilmu pengetahuan tersebut. Karena tentunya tidak hanya sebatas mengenal, pemahaman terhadap yang dikenal juga diperlukan. Sedemikian sehingga apabila pemahaman akan ilmu pengetahuan, baik ilmu umum dan ilmu agama sudah tercapai, maka kekokohan pemikiran yang dimiliki akan semakin kuat. Dengan demikian, maka tidak akan mudah goyah dan terpengaruh terhadap pemahaman radikalisme sekaligus tindakan terorisme dan tidak menjadi penyebab lunturnya bhonneka tunggal ika sebagai semboyan Indonesia.

Terkait pembahasan "Rancangan UU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang - Undang" di DPR RI, soal ancaman hukuman bagi pelaku terorisme salah satu butir pembahasan krusial.

Setiap pelaku terorisme yang diancam hukuman, tidak hanya bagi setiap orang yang melakukan di dalam negeri, tetapi juga menyentuh setiap orang atau penduduk Indonesia yang melakukan kegiatan terorisme di luar negeri atau di negara asing.

RUU ini lebih komplet dalam menjerat orang - orang yang terlibat secara langsung ataupun tidak langsung dalam tindak pidana terorisme. Orang yang melakukan permufakatan jahat pun terjerat ancaman hukuman.

Pelaku terorisme yang masih berusia anak - anak pun bisa terjerat hukuman.

Dalam pasal 6 RUU itu, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas; menimbulkan korban yang bersifat massal; merampas kemerdekaan; atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain; dan atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Setiap orang yang dengan sengaja memperdagangan bahan potensial sebagai bahan peledak atau memperdagangkan komponen, senjata kimia, senjata biologi, radiologi, mikoorganisme, nuklir, radioaktif atau komponennya, dengan maksud terorisme, dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Setiap orang yang mengadakan hubungan dengan setiap dengan setiap orang di dalam atau luar negeri untuk melakukan terorisme di Indonesia atau di negara lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.

Demikian lah dengan blog saya ini dengan memberi peringatan supaya anak dan cucu kita maupun orang dewasa supaya tidak terpengaruh dengan aksi Radikalisme dan Terorisme.

Dan juga untuk menghindari aksi Terorisme dan Radikalisme iyalah hindari salah gaulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Follow Us @soratemplates